Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin dibentuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 132Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, tugas pokok BAKEUDA adalah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.
Visi dari Bakeuda Banjarmasin adalah :
Misi dari Bakeuda Banjarmasin adalah :